BANGKALAN, TRETAN.news – Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya nekat mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku berinisial FAW (16) asal Sidoarjo dan HP (25) asal Tulungagung.
Polisi meringkus kedua pelaku di depan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat keduanya kembali nongkrong dan merencanakan aksi kejahatan lanjutan.
Kronologi Pencurian Motor Anggota Polri
Eriek menjelaskan kasus ini bermula saat anggota Polri berinisial SA (24) kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban melaksanakan salat di musala SPBU Suramadu pada Minggu (26/7/2026).
Tersangka melancarkan aksinya dengan modus merusak lubang kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menggunakan uang hasil penjualan motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Beraksi di 11 Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kepolisian, kedua pelaku ternyata merupakan spesialis curanmor lintas daerah.
Mereka mengakui telah melancarkan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Belasan lokasi pencurian tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangkalan, Kota Surabaya, dan Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih silver bernopol L 36223 VB beserta STNK.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.







