TANGERANG, TRETAN.news – Petugas menangkap Pilot Malaysia Airlines MH727, Mohd Saufi bin Othman (39), terkait kasus penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pelaku tertangkap tangan menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi dan empat gram sabu dari Kuala Lumpur.
Polisi resmi menetapkan Saufi sebagai tersangka. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Positif Narkoba
Fakta mengejutkan terungkap dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (31/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyebut pelaku dalam pengaruh narkoba.
Saufi menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Jakarta pada Rabu (29/7) malam.
Pesawat komersial tersebut terbang membawa 170 orang penumpang.
”Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Hengky.
Hasil tes urine memperkuat fakta tersebut. Mohd Saufi terbukti positif mengonsumsi MDMA, ekstasi, sabu, dan kokain.
Kurir Lintas Negara
Terbongkarnya kasus ini bermula dari pengecekan mesin X-ray oleh petugas Pelayanan Utama Bea Cukai.
Petugas menemukan 14 bungkus berisi 70.144 butir ekstasi serta sabu siap pakai.
Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut tersimpan rapi di dalam koper bagasi milik sang pilot.
Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, memberikan keterangan tambahan terkait rekam jejak pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saufi sudah tiga kali beraksi sebagai kurir narkotika.
Ia tercatat sukses mengirimkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta sebanyak dua kali.
Penyidik Bareskrim Polri kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan internasional yang menaungi pelaku.







