Polisi Bekuk Perampas Emas Rp1,18 Miliar di Bangkalan dalam 24 Jam

BANGKALAN, TRETAN.news – ​Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku perampasan perhiasan emas senilai Rp1,18 miliar.

​Polisi menangkap tersangka berinisial S (39) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

​Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

​Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya di Mapolres Bangkalan pada Selasa (1/9/2026).

​“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar Wibowo.

Kronologi Perampasan

​Wibowo menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya setelah menguntit korban secara diam-diam.

​Tersangka membuntuti korban sejak pedagang emas tersebut meninggalkan tokonya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.

​“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005 tersebut.

​Kamera CCTV di Jalan Raya Patereman sempat merekam aksi kejahatan pelaku.

​Tersangka terlihat sangat cepat menyambar tas ransel korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Barang Bukti Miliaran Rupiah

​Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV untuk memburu tersangka.

​“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” ungkap Kapolres.

​Polisi berhasil menyita tujuh item perhiasan bernilai fantastis dari tangan tersangka.

​Barang bukti tersebut meliputi cincin seberat 400 gram senilai Rp400 juta, kalung 200 gram (Rp200 juta), dan gelang 300 gram (Rp300 juta).

​Petugas juga mengamankan bandol Rp150 juta, cincin anak Rp250 juta, leburan emas Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia (Rp9 juta).

​“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber Wibowo.

Beraksi di Dua Lokasi

​Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kejahatan tersangka S.

​Pada hari yang sama, tersangka ternyata sempat melakukan aksi penjambretan serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang.

​Polisi kini menjerat tersangka menggunakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

​Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *