BANGKALAN, TRETAN.news – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku perampasan perhiasan emas senilai Rp1,18 miliar.
Polisi menangkap tersangka berinisial S (39) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini merupakan warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya di Mapolres Bangkalan pada Selasa (1/9/2026).
“Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian emas yang terjadi di Kecamatan Modung,” ujar Wibowo.
Kronologi Perampasan
Wibowo menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya setelah menguntit korban secara diam-diam.
Tersangka membuntuti korban sejak pedagang emas tersebut meninggalkan tokonya di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.
“Korban dari toko kemudian pulang ke rumah sudah diikuti pelaku, kemudian setelah sampai pelaku mengambil barang emas tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005 tersebut.
Kamera CCTV di Jalan Raya Patereman sempat merekam aksi kejahatan pelaku.
Tersangka terlihat sangat cepat menyambar tas ransel korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat.
Barang Bukti Miliaran Rupiah
Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV untuk memburu tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengarah kepada tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil menyita tujuh item perhiasan bernilai fantastis dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi cincin seberat 400 gram senilai Rp400 juta, kalung 200 gram (Rp200 juta), dan gelang 300 gram (Rp300 juta).
Petugas juga mengamankan bandol Rp150 juta, cincin anak Rp250 juta, leburan emas Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia (Rp9 juta).
“Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar,” beber Wibowo.
Beraksi di Dua Lokasi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kejahatan tersangka S.
Pada hari yang sama, tersangka ternyata sempat melakukan aksi penjambretan serupa di wilayah Sreseh, Kabupaten Sampang.
Polisi kini menjerat tersangka menggunakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







