Polres Gresik Terapkan SKCK Full Online, Layanan Polsek Resmi Dihentikan

Berita, TNI / Polri21 Dilihat

GRESIK, TRETAN.news – Polres Gresik resmi beralih menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online mulai 22 Juli 2026.

​Penerapan aturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.

​Langkah ini menjadi bagian dari program transformasi digital pelayanan publik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

​Melalui sistem baru ini, seluruh permohonan baru maupun perpanjangan wajib diakses melalui Aplikasi SKCK Online.

​Masyarakat kini tidak dapat lagi mengajukan permohonan SKCK secara langsung melalui Polsek setempat.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penerapan sistem digital bertujuan mempermudah masyarakat.

​”Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparant, dan efisien,” tegas Ramadhan.

​Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengikuti ketentuan pendaftaran melalui aplikasi resmi tersebut.

​Seiring kebijakan ini, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik resmi menghentikan layanan pendaftaran SKCK tatap muka.

​Setelah mendaftar secara online, masyarakat dapat menyelesaikan pencetakan berkas di Polres Gresik.

​Selain itu, proses penyelesaian berkas dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik.

​Layanan Mobil SKCK Keliling juga disediakan untuk melayani masyarakat sesuai jadwal operasional.

​Kapolres berharap layanan digital ini menciptakan sistem pengurusan dokumen yang jauh lebih tertib.

​”Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

​Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan 0812-1662-6363 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

​Layanan ini juga terintegrasi penuh melalui SUPER APP POLRI yang dapat diunduh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *