GRESIK, TRETAN.news – Polres Gresik resmi beralih menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online mulai 22 Juli 2026.
Penerapan aturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari program transformasi digital pelayanan publik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui sistem baru ini, seluruh permohonan baru maupun perpanjangan wajib diakses melalui Aplikasi SKCK Online.
Masyarakat kini tidak dapat lagi mengajukan permohonan SKCK secara langsung melalui Polsek setempat.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penerapan sistem digital bertujuan mempermudah masyarakat.

”Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparant, dan efisien,” tegas Ramadhan.
Ia mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengikuti ketentuan pendaftaran melalui aplikasi resmi tersebut.
Seiring kebijakan ini, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik resmi menghentikan layanan pendaftaran SKCK tatap muka.
Setelah mendaftar secara online, masyarakat dapat menyelesaikan pencetakan berkas di Polres Gresik.
Selain itu, proses penyelesaian berkas dapat diakses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik.
Layanan Mobil SKCK Keliling juga disediakan untuk melayani masyarakat sesuai jadwal operasional.
Kapolres berharap layanan digital ini menciptakan sistem pengurusan dokumen yang jauh lebih tertib.
”Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
Masyarakat dapat menghubungi nomor layanan 0812-1662-6363 untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Layanan ini juga terintegrasi penuh melalui SUPER APP POLRI yang dapat diunduh masyarakat.







