PASURUAN, TRETAN.news – Ratusan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan, segera mendapatkan sertifikat tanah. Nomor Induk Bidang (NIB) program PTSL resmi terbit pada Selasa (21/7/2026).
Penerbitan NIB ini menjadi tanda tahapan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan lancar.
Proses tersebut berlanjut menuju tahap penerbitan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat.
Komitmen Desa Randupitu
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menegaskan pihaknya terus mengawal pelaksanaan PTSL.
Ia memastikan program tersebut berjalan transparan dan tertib sesuai aturan pemerintah.
”Alhamdulillah, seluruh tahapan mulai pembentukan panitia, pengajuan, pengukuran, verifikasi, hingga pengumuman berjalan lancar,” ujar Fuad.
Saat ini, pemerintah desa sedang mengumumkan daftar pemohon yang bidang tanahnya telah mendapat NIB.
Pemerintah desa meminta warga segera memeriksa daftar tersebut secara langsung.
”Bagi masyarakat yang namanya telah diumumkan, silakan mengecek daftar tersebut di Kantor Desa, Balai Desa, atau papan pengumuman RT,” jelas Fuad.
Tahapan penerbitan NIB ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Warga Randupitu telah lama menantikan legalitas kepemilikan tanah melalui program strategis nasional tersebut.
Respons Warga Pemohon
Salah satu peserta PTSL, Abdul Muin, mengapresiasi kinerja panitia desa.
Ia menilai panitia mendampingi warga dengan sangat baik selama proses pengurusan administrasi.
”Mengurusnya sangat mudah. Kami selaku pemohon tinggal mengikuti instruksi dari panitia,” ungkap Muin menanggapi kelancaran program.
Ia berharap Badan Pertanahan Nasional segera menerbitkan sertifikat tanah miliknya tepat waktu tanpa mengalami penundaan.
”Panitianya komunikatif. Kalau ada warga kurang paham, mereka selalu memberikan penjelasan dan solusi yang jelas,” pungkasnya.







