SAMPANG | Tretan.news – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang terus mengembangkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas. Hingga Kamis (9/7/2026), sebanyak 12 orang telah diamankan, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran setelah identitas mereka berhasil dikantongi penyidik.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa korban berinisial RR (15) diduga mengalami tindak pidana pencabulan dan persetubuhan secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima kepolisian pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Begitu laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk satu terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan. Total ada 12 orang yang kini telah kami amankan,” ujar AKBP Hartono saat konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi sedikitnya enam kali di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Salah satu peristiwa yang menjadi fokus penyidikan diduga terjadi pada Juni 2026. Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku di area terbuka dalam rentang waktu sekitar pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus yang digunakan para pelaku, yakni mengajak korban berkumpul atau nongkrong sebelum memberinya minuman keras. Setelah itu, korban diduga menjadi sasaran tindak pidana. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan ancaman pembunuhan yang terus dilontarkan kepada korban agar tidak menolak maupun melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Kapolres, kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Korban mengaku terus mendapat ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan para pelaku. Karena ketakutan, korban memilih diam hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni. Saat ini korban juga didampingi psikolog guna membantu proses pemeriksaan sekaligus pemulihan trauma,” jelasnya.
AKBP Hartono menambahkan, dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan sisanya merupakan orang dewasa. Seluruh terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Sampang.
Sementara itu, penyidik telah mengidentifikasi 15 terduga pelaku lain yang kini masih diburu. Kepolisian meminta mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sesuai dengan status hukum masing-masing pihak yang terlibat. Proses penyidikan, kata Kapolres, akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Menutup keterangannya, AKBP Hartono mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan maupun aktivitas anak di media sosial.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih intens mengawasi anak-anaknya. Tidak sedikit kasus berawal dari perkenalan melalui lingkungan pergaulan maupun media sosial yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih buron ataupun menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.







