Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Proyek Puskesmas Poncokusumo Disorot

MALANG, TRETAN.news – Proyek pembangunan Puskesmas Poncokusumo di Kabupaten Malang menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran tata ruang.

Selain itu, proyek senilai Rp6,81 miliar tersebut juga disebut memunculkan dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Informasi yang diterima Tretan.News menyebutkan pembangunan puskesmas diduga berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Lokasi tersebut juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai pemerintah seharusnya memastikan status aset tanah dan kesesuaian zonasi sebelum menetapkan lokasi pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Menurut Awangga, pemerintah perlu memastikan seluruh proses perencanaan telah memenuhi ketentuan tata ruang.

Ia mempertanyakan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara apabila lahan tersebut benar masuk kawasan LSD maupun KP2B.

“Jika lahan itu terbukti masuk LSD atau KP2B, tata kelola pemerintahan dan keuangan negara patut dipertanyakan,” kata Awangga.

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat serta membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran apabila pembangunan dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai ketentuan.

“Langkah tersebut memberikan contoh buruk kepada masyarakat dan berpotensi menghamburkan anggaran negara. Karena itu, audit menyeluruh terhadap fisik bangunan dan penentuan lokasi mutlak diperlukan,” tegas Awangga.

Dugaan Kejanggalan Pengadaan

Selain persoalan lokasi pembangunan, proyek tersebut juga menghadapi dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Informasi yang diterima Tretan.News menyebut proyek konstruksi senilai Rp6,81 miliar itu dimenangkan oleh CV Arya Putra.

Dugaan pengondisian tender muncul karena Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut dipatok hampir sama dengan pagu anggaran dengan selisih sekitar Rp0,05.

Sejumlah pengamat menilai selisih yang sangat kecil tersebut merupakan kondisi yang tidak lazim.

Mereka menilai hal itu dapat mencerminkan lemahnya evaluasi harga sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kompetisi dalam proses pengadaan.

Keterangan Narasumber Lapangan

Seorang narasumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menemukan dugaan pelanggaran zonasi berdasarkan peta resmi yang menjadi acuan penataan ruang.

“Acuannya jelas, di peta bidang, bangunan itu berada di lahan yang berwarna hijau pekat. Hijau pekat itu adalah zonasi lahan LSD. Namun di lapangan, fisik proyek justru berdiri di atasnya,” ujarnya.

Narasumber tersebut juga mempertanyakan proses penerbitan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, apabila proyek tersebut tidak mengantongi KKPR, pihak berwenang dapat mempertanyakan legalitas bangunan fisik puskesmas sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *