Polsek Gempol Tangkap Kurir Gadungan Perampas HP di Pasuruan

Kriminal784 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku perampasan telepon genggam bermodus kurir makanan gadungan di wilayah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut.

​Polisi mengamankan pelaku berinisial RHA pada hari Rabu sekitar pukul dua siang lewat tiga puluh menit WIB di kawasan Kecamatan Gempol tanpa adanya perlawanan.

​Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan petugas melakukan penangkapan setelah menerima laporan resmi dari korban lalu segera menggelar serangkaian proses penyelidikan intensif di lapangan.

​”Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu sekitar pukul 14.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tutur Giadi.

Kronologi Aksi Kejahatan

Aksi kriminal tersebut bermula saat korban duduk santai di atas sepeda motor milik rekannya. Lokasinya berada di tepi jalan kawasan Dusun Pandean, Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Pelaku kemudian datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Ia mengenakan jaket layanan pengantaran makanan berwarna oranye serta helm berwarna kuning.

Tersangka berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah situasi dirasa lengah, ia langsung merampas telepon genggam merek Infinix Hot milik korban.

​”Sebelum melarikan diri, terduga pelaku sempat menendang bodi motor yang diduduki korban. Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar melakukan pengejaran,” jelas Giadi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Warga sempat melakukan pengejaran secara spontan, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi sekitar satu juta delapan ratus ribu rupiah.

​”Yang bersangkutan mengaku beraksi seorang diri dan sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban. Selain itu, dia juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa,” ucap Giadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi helm kuning, jaket pengantaran makanan, sepeda motor Honda Vario, kotak ponsel, serta dokumen kendaraan milik tersangka.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *