PAMEKASAN, Tretan.News – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dalam kurun waktu sepekan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi kejadian.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Menurutnya, seluruh proses penyelidikan hingga penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.
“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. Dalam kurun waktu satu pekan, Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh lokasi kejadian berbeda beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPDA Evan dalam rilis resmi, Selasa (30/6/2026).
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, kasus pertama merupakan pencurian di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Polisi mengamankan JH (22), warga desa setempat, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Viva X dan sebuah alat las yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasus kedua adalah pencurian kendaraan bermotor di pinggir jalan Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan.
Dalam perkara ini, polisi menangkap FD (38) dan menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Satreskrim mengungkap kasus curanmor di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, beserta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasus keempat merupakan pembobolan ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan. Polisi menangkap SR (67), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, serta menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap kasus pembobolan toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Polisi meringkus dua tersangka, yakni ZA (25) dan IAP (20), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berikut satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kasus keenam terjadi di sebuah konter telepon seluler di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.
Polisi mengamankan MM (41), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, serta menyita sejumlah telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sementara kasus terakhir berhasil diungkap di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar.
Polisi menangkap AD (23), warga Desa Lesong Laok, beserta barang bukti berupa mesin pompa air, speaker merek Sharp, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
IPDA Evan menjelaskan, guna memberikan kepastian hukum serta efek jera yang maksimal terhadap para tersangka penyidik menerapkan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan pelaku pencurian biasa dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPDA Evan juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Menurutnya, kelengahan masih menjadi salah satu faktor yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan, serta tidak meninggalkan barang berharga di rumah maupun toko tanpa pengawasan.
“Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas IPDA Evan. (*)








