PAMEKASAN, Tretan.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kurang dari dua hari setelah menerima laporan korban, polisi berhasil meringkus seorang lansia yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Terduga pelaku berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban pada Selasa (16/6/2026).
“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (22/6/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam bernomor polisi M 2665 BX yang diduga merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Ruko Teja.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Pamekasan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ipda Evan mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” ujar Ipda Evan.
Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (*)








