Tim URC Polres Sampang Bekuk Dua Tersangka Curat di Robatal

Berita23 Dilihat

SAMPANG, TRETAN.news — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Kamis (18/6/2026).

Kedua tersangka berinisial NM (34) dan LH (38) ditangkap tanpa perlawanan saat beristirahat di kediaman NM. Sepeda motor milik korban berhasil dipulihkan, dan keduanya kini ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Korban Kehilangan Motor di Garasi, Baru Sadar Keesokan Paginya

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bernama Solehuddin (37), warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah bernomor polisi M-6999-GO yang terparkir di garasi rumahnya.

Solehuddin baru menyadari motornya raib pada Senin pagi (15/6/2026) saat hendak menggunakannya. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Kunci Palsu Rakitan

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di area depan garasi korban merekam seluruh aksi pencurian selama kurang lebih lima menit. Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang berbagi peran untuk mengambil motor korban menggunakan kunci palsu.

KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sengaja menyasar kendaraan yang terparkir di garasi, kemudian mengeksekusinya dengan cepat menggunakan anak kunci palsu yang telah dimodifikasi dari kunci ukuran 8,” jelas Ipda Poundra, Kamis (18/6/2026).

Ipda Poundra juga mengungkapkan bahwa motif utama kedua tersangka melakukan aksi tersebut didasari oleh faktor ekonomi.

Analisis Digital Forensik Ungkap Identitas Pelaku

Hasil analisis digital forensik terhadap rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan mengantarkan Tim URC pada identitas dan keberadaan kedua tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka berinisial NM dan LH. Penangkapan ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan intensif dan bukti-bukti petunjuk yang kuat di lapangan, salah satunya dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Ipda Poundra dalam keterangan pers.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kediaman NM di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung.

“Kedua tersangka kami amankan bersama-sama saat sedang tidur-tiduran di rumah salah satu pelaku (NM). Saat ini keduanya sudah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus,” tegas Ipda Poundra.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah (milik korban) beserta dokumen BPKB dan STNK atas nama Giman
  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi lima menit
  • 1 buah anak kunci palsu rakitan dari kunci ukuran 8 yang digunakan untuk merusak stop kontak motor
  • 1 buah jaket kulit warna hitam dan
  • 1 buah sweter warna hitam abu-abu yang dikenakan pelaku saat beraksi
  • Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap para tersangka, kita terapkan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Ipda Poundra.

Keterangan ini disampaikan melalui Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM., yang mendelegasikan penjelasan resmi kepada KBO Satreskrim Polres Sampang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *