Polisi Gerak Cepat, Inilah Sosok Perempuan yang Diduga Tega Buang Bayinya di Sampang

Berita, Hukum170 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Misteri penemuan bayi laki-laki di area semak-semak Kecamatan Tambelangan akhirnya terkuak. Polisi mengungkap identitas perempuan yang diduga tega meninggalkan bayi tersebut seorang diri tidak lama setelah dilahirkan.

Perempuan berinisial H (33), warga Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kini menjalani proses hukum di Polres Sampang setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus penelantaran bayi yang sempat menghebohkan warga.

Peristiwa itu bermula ketika warga menemukan seorang bayi laki-laki pada Minggu dini hari (7/6/2026). Kondisi bayi saat ditemukan memicu rasa iba masyarakat karena tubuhnya tergeletak di semak-semak dengan tali pusar yang masih menempel.

Warga kemudian meminta bantuan aparat kepolisian. Tak lama berselang, petugas Satreskrim Polres Sampang bersama tenaga kesehatan datang ke lokasi untuk menyelamatkan bayi tersebut.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, bayi itu langsung mendapatkan penanganan medis setelah petugas mengetahui adanya luka di bagian kepala yang diduga akibat gigitan semut.

“Anggota segera mengevakuasi bayi untuk mendapatkan pertolongan medis,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang mulai menemukan petunjuk terkait perempuan yang diduga melahirkan bayi tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya mengarah kepada H.

Petugas kemudian mendatangi RSUD Bangkalan pada Senin (8/6/2026). Di rumah sakit tersebut, polisi mengamankan H yang diketahui baru menjalani perawatan pasca persalinan.

Dugaan sementara, perempuan tersebut meninggalkan bayinya karena takut dan malu lantaran anak itu disebut lahir di luar pernikahan. Namun demikian, polisi masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus itu, di antaranya kain perlak warna hitam, kantong plastik putih, dan tali rafia biru.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait lainnya dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polres Sampang memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan perlindungan terhadap keselamatan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *