PASURUAN, tretan.news – Pelaksanaan Pra Musyawarah Desa (Pra Musdes) Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Sabtu malam (6/6/2026), menjadi wadah bagi masyarakat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan publik dan pembangunan yang hingga kini belum dapat terwujud secara optimal akibat keterbatasan anggaran.
Salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam forum tersebut adalah ketidakseimbangan antara besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima dengan luas wilayah serta jumlah penduduk Desa Kejapanan yang mencapai sekitar 22 ribu jiwa.
Jumlah tersebut hampir setara dengan populasi Kecamatan Tosari yang mencapai sekitar 26 ribu jiwa.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan Pra Musdes merupakan sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus merumuskan kebutuhan pembangunan desa secara bersama-sama.
“Persoalan yang dihadapi Desa Kejapanan mungkin hampir sama dengan desa-desa lain di Kabupaten Pasuruan karena dampak pengetatan kebijakan fiskal dari pusat ke daerah yang mencapai hampir Rp1 triliun,” kata Samsul.
Menurut politisi PKB itu, masyarakat telah mengajukan banyak usulan pembangunan melalui Musrenbangdes, namun keterbatasan anggaran yang tersedia membuat pemerintah belum bisa mewujudkan seluruh usulan tersebut.
Meski demikian, Samsul meminta masyarakat tidak kehilangan semangat untuk membangun desa.
Ia mengajak perangkat dusun, RW, dan RT untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, serta menghidupkan kembali budaya gotong royong warga dalam menyelesaikan persoalan lingkungan.
“Misalkan ada saluran irigasi yang buntu di dusun, tidak harus menunggu penanganan dari pemerintah kabupaten. Kepala dusun bisa mengajak warga untuk kerja bakti sehingga permasalahan dapat segera teratasi,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengusulan program pembangunan, Samsul mengingatkan pemerintah desa agar cermat memilah usulan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah maupun provinsi. Ia meminta mereka mengacu pada kamus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai panduan proses Musrenbang.
“Desa seyogianya mengutamakan usulan program prioritas yang selaras dengan program daerah. Ini penting agar saat pembahasan Musrenbang Kabupaten di forum OPD, usulan tersebut juga masuk dalam prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kejapanan, Randi Saputra, mengatakan hasil Pra Musdes saat ini masih berupa penjaringan usulan dari masing-masing dusun.
Pemerintah desa memberikan waktu selama 10 hari kerja untuk penyampaian usulan sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Setelah itu akan kami rapatkan dan ditetapkan melalui SK hasil musyawarah desa sebagai dasar penyusunan RKPDes, APBDes, serta perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya,” pungkas Randi.







