Jakarta, tretan.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik melakukan pemeriksaan apabila mereka menilai keterangan tersebut diperlukan untuk mengungkap perkara secara terang.
Kasus dugaan korupsi MBG saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Ketiganya sudah berstatus tersangka dan kini menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan bahwa penyidik kewenangan memanggil siapa pun yang diduga mengetahui perkara.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa kami periksa sebagai saksi,” kata Syarief di Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berkembang dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan pendalaman alur perkara untuk mengungkap dugaan korupsi dalam program MBG secara menyeluruh.







