PASURUAN, tretan.news – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyuarakan keresahan atas belum tuntasnya sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Laut (AL) yang melibatkan 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Puluhan Ribu Warga Terdampak
Dalam forum tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menyebut sekitar 34 ribu warga atau 13 ribu kepala keluarga terdampak langsung akibat status lahan yang belum memiliki kepastian hukum.
“Di sana ada sekitar 34 ribu warga kami yang tersebar di 10 desa. Desa-desa tersebut sudah berdiri sejak tahun 1902, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun sampai hari ini mereka belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” kata Rusdi.
Sengketa 65 Tahun Belum Tuntas
Ia menjelaskan, sengketa lahan seluas sekitar 3.676 hektare tersebut telah berlangsung kurang lebih 65 tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang disepakati semua pihak.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir dalam forum tersebut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga maupun institusi negara.
“Kami datang ke sini bukan untuk memperuncing persoalan, tetapi untuk mencari solusi terbaik. Kami berharap ada jalan keluar yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan juga kepada TNI,” ujarnya.
Dampak ke Pelayanan Publik dan Pembangunan
Rusdi menegaskan, belum tuntasnya sengketa tersebut berdampak langsung pada terhambatnya berbagai program pembangunan di wilayah terdampak.
Sejumlah layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, hingga jaringan internet belum dapat berkembang secara optimal.
Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan irigasi juga tidak dapat berjalan maksimal akibat status lahan yang masih disengketakan.
Program Pemerintah Belum Optimal
Ia juga menyoroti sejumlah program strategis pemerintah yang belum dapat dijalankan secara maksimal, termasuk bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan hak yang sama seperti warga negara lainnya. Selama persoalan ini belum selesai, banyak program pembangunan yang tidak bisa dijalankan secara maksimal,” tegasnya.
Dorongan Penyelesaian dari Pemerintah Pusat
Melalui forum RDP tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pemerintah pusat melalui DPR RI dapat mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu.
Penyelesaian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Pasuruan serta sejumlah warga yang terdampak sengketa lahan dan berharap adanya kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.







