Ini Daftar 27 Dapur MBG di Sampang yang Dihentikan Sementara oleh BGN

Berita, Daerah159 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026. Langkah itu langsung menyita perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Berdasarkan hasil evaluasi, BGN menemukan sejumlah dapur MBG yang belum memenuhi standar operasional. Mayoritas pengelola belum melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi salah satu syarat wajib dalam operasional dapur MBG.

Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanto, membenarkan adanya penghentian sementara terhadap 27 dapur tersebut. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan memastikan seluruh penyelenggara program mematuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Apabila persyaratan belum terpenuhi, maka operasional dapur harus dihentikan sementara sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Dari 27 dapur yang masuk daftar suspend, Kecamatan Torjun menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak. Beberapa di antaranya yakni SPPG Torjun Krampon milik Yayasan Discovery Water Sustainability (DWS), SPPG Torjun Krampon 2 Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia, SPPG Torjun Pangongsean Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, serta SPPG Torjun 2 yang dikelola Yayasan Al-Aliy Karang Penang.

Di Kecamatan Sokobanah, BGN menghentikan sementara operasional SPPG Tobai Tengah Yayasan Pendidikan Islam Ar Rofi’iyah, SPPG Sokobanah milik Yayasan Persada Putra Nusantara Daya 4, dan SPPG Sokobanah Daya yang berada di bawah naungan Yayasan Nurul Haromain.

Sementara di wilayah Banyuates, penghentian operasional menyasar SPPG Masaran Yayasan Garda Rejowangi Bela Bangsa, SPPG Masaran 2 Yayasan Barisan Garuda Muda, serta SPPG Banyuanyar 6 yang dikelola Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia.

BGN juga memasukkan SPPG Tambelangan Baturasang Yayasan Darul Jihad dan SPPG Tambelangan Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia ke dalam daftar dapur yang dihentikan sementara.

Selain itu, terdapat SPPG Sreseh Noreh 3 Yayasan Barisan Garuda Muda, SPPG Camplong Prajjan Yayasan Nazhatut Thullab Prajjan Camplong, serta SPPG Camplong Dharma yang dikelola Yayasan Alfurqon Tanjung Tanjung.

Di Kecamatan Kedungdung, penghentian sementara berlaku untuk SPPG Daleman Yayasan Miftahut Thullab, SPPG Komis 2 Yayasan Pantura Tengah Jaya, dan SPPG Moktesareh 2 milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Baghdady.

Kemudian di Kecamatan Jrengik, terdapat SPPG Kalangan Prao 2 Yayasan Bahagia Makmur Sentosa dan SPPG Kalangan Prao Yayasan Kolaborasi Ekosistem Masyarakat Indonesia.

Daftar lainnya meliputi SPPG Ketapang Rabiyan Yayasan Makmur Bersinar Gemilang, SPPG Pangarengan Gulbung Yayasan Kita Peduli Saudara, SPPG Pangarengan Ragung Yayasan Brilliant Aku Untukmu Indonesia, SPPG Karang Penang Blu’uran Yayasan Bintang Mandiri Sejahtera, SPPG Gunung Sekar Yayasan Bakti Desa Nusantara 4, SPPG Omben Madulang Yayasan Cahaya Ummat Nusantara, serta SPPG Robatal Tragih Yayasan Generasi Peduli Bangsa.

Sudarmanto menegaskan, penghentian sementara tersebut bukan berarti program MBG dihentikan secara permanen. BGN masih memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk melengkapi kekurangan yang ditemukan agar dapat kembali beroperasi.

“Begitu seluruh persyaratan terpenuhi, dapur dapat kembali menjalankan kegiatan dan melayani penerima manfaat program,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *