Pamekasan, tretan.news – Di balik aksi pencurian siang bolong di Toko Emas “Jakarta” Pamekasan, polisi menemukan fakta baru. Dua perempuan yang ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga merupakan anggota jaringan pencurian lintas provinsi yang kerap menyasar toko perhiasan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (24) dan UN (51). Mereka sebelumnya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan setelah sempat melarikan diri ke wilayah NTB usai beraksi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang diterima polisi pada 9 Mei 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai kami dapatkan setelah menerima file asli rekaman CCTV dari pelapor pada 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii saat doorstop, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pelacakan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang diketahui telah melarikan diri keluar Pulau Madura.
Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan pengejaran di wilayah NTB.
“Hanya berselang dua hari setelah kami mengantongi bukti digital yang kuat, kedua terduga pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang berpindah-pindah lokasi saat menjalankan aksinya.
“Kedua terduga pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Pamekasan saja. Mereka diduga bagian dari jaringan kejahatan terorganisir yang menyasar toko perhiasan maupun pusat perbelanjaan,” tegas IPDA Reza.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*








