Tak Ada Aturan Tegas Soal PAPS, DKR Sampang Minta Hak Pasien Dilindungi

Berita, Kesehatan63 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Kebijakan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang memilih pulang atas permintaan sendiri (PAPS) kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Sampang. Persoalan ini mencuat setelah muncul keluhan mengenai pasien peserta BPJS yang tetap diwajibkan membayar biaya perawatan secara mandiri usai memutuskan menghentikan perawatan di rumah sakit.

Permasalahan tersebut dibahas dalam forum koordinasi yang digelar di Kantor Pemkab Sampang, Selasa (12/5). Kegiatan itu diinisiasi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Sampang dengan menghadirkan berbagai unsur, mulai dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh budayawan.

Dalam forum tersebut, para peserta membedah aturan mengenai status pasien PAPS dan kaitannya dengan hak jaminan kesehatan. Dari hasil pembahasan sementara, tidak ditemukan regulasi yang secara jelas menyebut bahwa pasien yang memilih PAPS otomatis kehilangan hak pembiayaan BPJS dan harus beralih menjadi pasien umum.

Ketua DKR Kabupaten Sampang, Mausul Maulana, menilai selama ini terdapat penafsiran yang dinilai melebar terkait kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar BPJS tidak mengambil posisi di luar kewenangannya sebagai pelaksana program layanan kesehatan.

“BPJS hanya menjalankan sistem, bukan membuat aturan sendiri. Kalau tidak ada ketentuan yang mengatur secara jelas, jangan sampai muncul tafsir yang akhirnya merugikan masyarakat,” ujarnya dalam rapat koordinasi itu.

Pandangan senada juga disampaikan MUI Kabupaten Sampang melalui Gus Rahmat yang mewakili Ketua MUI KH Itqon Busiri. Menurutnya, peserta BPJS yang telah memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap memiliki hak menentukan pilihan terhadap tindakan medis yang diterima.

Ia menegaskan, keputusan pasien untuk menghentikan pengobatan atau memilih bentuk pelayanan tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencabut hak jaminan kesehatan yang melekat pada peserta.

“Pasien memiliki hak menyetujui maupun menolak tindakan medis. Hak itu dilindungi dan tidak boleh diikuti sanksi berupa hilangnya jaminan kesehatan,” terang Gus Rahmat.

Di sisi lain, budayawan Lora Hasani menilai persoalan tersebut juga perlu dipahami dari sudut pandang sosial masyarakat. Menurutnya, setiap pasien mempunyai keyakinan dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan metode pengobatan, termasuk memilih pengobatan alternatif.

Karena itu, ia berharap sistem pelayanan kesehatan tidak menempatkan masyarakat pada kondisi yang memberatkan hanya karena menggunakan haknya untuk menentukan pilihan pengobatan.

Forum tersebut akhirnya menyepakati bahwa belum terdapat dasar hukum yang secara tegas mewajibkan pasien PAPS berubah status menjadi pasien umum. DKR Kabupaten Sampang berharap hasil pembahasan itu dapat menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kesehatan berjalan lebih adil dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *