Pamekasan, Tretan.news – Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41).
Korban merupakan warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Pelaku diketahui adalah saudara ipar korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah hasil uji DNA menunjukkan kecocokan sebesar 99,9 persen antara tersangka berinisial AS (50) dengan bayi yang dilahirkan korban.
KBO Satreskrim Polres Pamekasan, IPTU Herman Jayadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.
“Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata IPTU Herman saat doorstop, Rabu (8/4/2026).
Peristiwa ini bermula saat pihak keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil. Pada 28 Desember 2025, korban kemudian melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.
Namun, karena kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik mengalami kendala dalam memperoleh keterangan secara langsung.
Melalui penyelidikan lanjutan dan dukungan pemeriksaan ilmiah, polisi akhirnya mengidentifikasi AS sebagai ayah biologis bayi tersebut. Fakta ini sekaligus menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9 persen yang menyatakan bahwa AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban,” jelasnya.
Berdasarkan bukti tersebut, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026 melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga disebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.







