Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Masjid Al-Ihsan

SAMPANG | Tretan.News – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area tempat ibadah kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, kejadian tersebut menimpa salah satu jemaah di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Minggu (29/3/2026) siang.

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB, saat kondisi lingkungan masjid relatif ramai oleh aktivitas masyarakat. Situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan menyasar kendaraan milik jemaah yang terparkir.

Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri tak berlangsung lama. Tak berselang lama setelah laporan diterima, jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari satu hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB, warga Kabupaten Bangkalan.

Ia ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Tanah Merah pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari respons cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di hari yang sama. Kecepatan ini penting agar pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menggunakan modus kunci T untuk merusak lubang kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban. Ia juga mengakui telah merencanakan aksi tersebut dengan mengincar motor yang terparkir di lokasi.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa di lokasi lain.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, kunci T yang digunakan saat beraksi, kunci kontak, serta satu unit handphone milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *