MEDAN, Tretan.News – 30 Maret 2026 Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, kini memasuki babak krusial. Amsal yang berprofesi sebagai videografer profesional didakwa melakukan korupsi terkait pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2022.
Duduk Perkara
Perkara ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai kontrak Rp30.000.000 per desa. Proyek telah rampung dan diterima oleh pihak desa. Namun, Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Kontroversi Audit: Seni yang “Dinilai Nol”
Inti perkara ini terletak pada perbedaan mendasar penghitungan nilai karya kreatif. Auditor Inspektorat menetapkan harga wajar per video hanya Rp24,1 juta. Beberapa poin audit yang memicu protes nasional antara lain:
• Nilai Intelektual: Auditor menilai biaya konsep, ide, dan kreativitas sebesar Rp0 (nol) karena dianggap bukan komponen fisik.
• Biaya Alat: Penggunaan mikrofon (clip-on) dan alat produksi dihitung dengan standar penyusutan fisik yang sangat rendah.
• Proses Teknis: Komponen editing hingga dubbing dinilai jauh di bawah standar pasar industri visual.
Ancaman Preseden Buruk bagi Pekerja Seni
Kasus ini dinilai ganjil karena mencoba memaksakan standar akuntansi barang fisik ke dalam ranah karya seni dan kreatif.
Jika Amsal divonis bersalah hanya karena selisih harga penawaran yang dianggap kemahalan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi siapa pun yang mengambil proyek pemerintah di masa depan.
Para profesional kreatif terancam bisa dipidana sewaktu-waktu hanya karena dianggap “mengambil untung terlalu banyak” menurut versi subjektif auditor, tanpa mempertimbangkan nilai intelektual di balik sebuah karya.
Update Terkini & Jadwal Putusan
Dukungan publik terus mengalir deras di media sosial. Komisi III DPR RI pun dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Senin (30/03/2026), untuk mendalami keadilan hukum dalam kasus ini. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dijadwalkan akan membacakan Vonis (Putusan) pada Rabu, 1 April 2026.







