AJP Law Firm Resmi Buka Kantor di Sampang, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita, Sosial63 Dilihat

SAMPANG | Tretan.News – Kantor Hukum Ahsan Jakfar dan Partner (AJP) resmi membuka cabang di Kabupaten Sampang, Madura. Peresmian kantor yang berlokasi di Jalan Kramat I RT IV, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang itu dilakukan langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, pada Sabtu malam (14/3/2026).

Peresmian tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur penting di Kabupaten Sampang, di antaranya perwakilan Polres Sampang, Kodim 0828/Sampang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, anggota DPRD Sampang, para camat, tokoh kepala desa (klebun), tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

 

Sebelum prosesi peresmian dimulai, kegiatan diawali dengan santunan kepada anak yatim yang diserahkan oleh Ketua Baznas Kabupaten Sampang bersama Managing Partner AJP Cabang Sampang, Jakfar Sodik, didampingi seluruh tim AJP.

Kegiatan sosial tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara sekaligus bentuk kepedulian di bulan suci Ramadan.

Dalam sambutannya, Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menyampaikan apresiasi atas hadirnya kantor hukum AJP di Kabupaten Sampang.

Ia berharap kehadiran lembaga bantuan hukum tersebut mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional serta membantu masyarakat dalam memahami persoalan hukum.

“Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini Kantor Hukum AJP Cabang Sampang secara resmi saya buka. Semoga ke depan semakin berkembang dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sampang,” ujar Slamet Junaidi sebelum melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian.

Sementara itu, Managing Partner AJP Cabang Sampang, Jakfar Sodik, menjelaskan bahwa pembukaan cabang di Sampang merupakan langkah untuk memperluas jangkauan layanan hukum AJP yang sebelumnya lebih banyak beroperasi di wilayah Jabodetabek.

“Kalau dulu kami hanya beroperasi di wilayah Jabodetabek, Alhamdulillah sekarang kami bisa membuka cabang di Sampang agar pelayanan hukum juga bisa dirasakan masyarakat di daerah ini,” kata Jakfar Sodik.

Menurutnya, kehadiran AJP di Kabupaten Sampang tidak hanya memberikan layanan pendampingan hukum, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga persoalan yang muncul bisa diselesaikan sesuai dengan rule of law, bukan melalui praktik makelar kasus,” tegasnya.

Jakfar juga menambahkan bahwa AJP sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan daerah di Sampang dalam hal pendampingan hukum, salah satunya RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan kuat bagi AJP untuk membuka kantor cabang di Kabupaten Sampang.

“Dari kerja sama yang sudah terjalin itu, kami memandang perlu dan penting untuk membuka kantor hukum di Sampang agar pelayanan dan pendampingan hukum bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Ke depan, pihak AJP juga berkomitmen menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, serta tokoh masyarakat.

“Penyelesaian persoalan hukum juga memerlukan peran tokoh masyarakat agar tercipta solusi yang adil dan bijaksana,” paparnya.

Tak hanya itu, AJP juga membuka peluang bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

“Kami akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Kami siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan secara gratis,” pungkas Jakfar Sodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *