SAMPANG | Tretan.News – Upaya serius aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Kali ini, satu orang kurir sabu dengan barang bukti mencapai lebih dari tiga kilogram berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sampang.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang AKBP Hartono, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas melakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, setelah mendapatkan informasi kuat terkait pergerakan pelaku.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Ketapang,” ungkap AKBP Hartono kepada sejumlah awak media.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu. Setelah ditimbang, masing-masing paket memiliki berat kotor sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram, sehingga total keseluruhan mencapai kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung turut diamankan, di antaranya sebuah kantong plastik hitam-putih, tas merek Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika tersebut dengan motif keuntungan ekonomi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Sampang menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi narkotika tanpa kompromi. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sampang. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan demi mewujudkan Sampang Bersinar dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.







