PASURUAN, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, ditangkap di rumah kontrakan Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (24/1/2026).
Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita enam paket sabu dengan berat total 3,764 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dompet, telepon genggam, alat sedotan, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif selama dua hari oleh Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Setelah memastikan pergerakan target, petugas melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati tersangka bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka diduga menjalankan penjualan sabu secara eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 6–20 tahun, hingga pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.







