Satu DPO Kasus Gangster Serahkan Diri ke Polres Gresik

Berita139 Dilihat

Gresik, Tretan.News – Upaya Polres Gresik dalam memberantas aksi gangster di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Pelaku berinisial DM (16), warga Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik. Penyerahan diri tersebut mendapat apresiasi dari jajaran kepolisian sebagai bentuk kerja sama keluarga dalam mendukung penegakan hukum.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi sikap kooperatif keluarga pelaku dan mengimbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau seluruh DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik. Saya juga meminta agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan maupun memfasilitasi pelarian para DPO,” tegas AKBP Rovan.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan mengambil langkah hukum tegas terhadap siapa pun yang terbukti membantu pelarian pelaku tindak pidana.

“Tujuan kita satu, menjaga Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya turut menyampaikan apresiasi kepada keluarga pelaku atas kerja sama yang telah diberikan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah menyerahkan salah satu DPO. Kami berharap DPO lainnya segera menyusul menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” ujar AKP Arya.

AKP Arya menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen penuh menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta tidak memberi ruang bagi aksi-aksi kriminal yang meresahkan warga.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah MY (26), yang disebut sebagai ketua kelompok gangster asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. MY sempat melawan petugas saat hendak diamankan di wilayah Mojokerto, sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Selain itu, MK (21), warga Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, ditangkap di area persawahan Plumpang, Kabupaten Tuban, pada dini hari. Sementara MS (18), yang juga berasal dari Kecamatan Sidayu, diamankan petugas di kediamannya.

Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *