SURABAYA, tretan.news — Polrestabes Surabaya kembali mencatat capaian signifikan dalam penanganan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selama periode Oktober hingga November 2025, jajaran Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus curanmor di wilayah Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H., M.H., M.Kn. dan Kasihumas AKP Rina.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa curanmor masih menjadi salah satu tindak kejahatan yang dominan di Surabaya. Meski begitu, upaya pencegahan dan penegakan hukum terus diperkuat.
“Kami berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Di depan kita ada 42 tersangka yang berhasil diamankan 40 laki-laki termasuk satu anak, serta dua perempuan. Delapan di antaranya merupakan residivis,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari total kasus yang terungkap, 41 kasus dilakukan dengan modus merusak kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, Y, atau L. Dua kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menempel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 17 unit sepeda motor
- 2 unit motor pinjam pakai
- 10 kunci letter T/Y/L
- 3 kunci kontak
- 2 kunci magnet
- 16 STNK
- 4 anak kunci
- 3 handphone
- 1 kunci pas
- 1 kunci inggris
Kapolrestabes berharap seluruh kendaraan curian dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan analisis Satreskrim, rentang waktu terjadinya curanmor terbanyak adalah:
- 03.00–09.00 WIB: 19 kasus
- 15.00–21.00 WIB: 11 kasus
- 09.00–15.00 WIB: 7 kasus
- 21.00–03.00 WIB: 6 kasus
Sementara lokasi yang paling sering menjadi target pelaku meliputi:
- Permukiman: 31 kasus
- Pertokoan/kantor: 7 kasus
- Kos-kosan: 3 kasus
- Hotel: 1 kasus
- Masjid: 1 kasus
Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan jangan tinggalkan kunci menempel. Jika menjadi korban curanmor, segera lapor ke polisi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemasangan CCTV lingkungan sangat membantu proses penyelidikan. Lokasi kos-kosan disebut rawan karena pelaku mudah menyamar sebagai penghuni, ditambah banyak area parkir yang tidak memiliki pagar terkunci atau berada di area terbuka.
Selain itu, penggunaan kunci ganda dinilai efektif karena pelaku cenderung memilih kendaraan tanpa pengamanan tambahan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolrestabes menegaskan komitmen jajaran dalam memberantas tindakan kriminal, khususnya curanmor yang dianggap sangat meresahkan warga.
“Polrestabes Surabaya akan terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.







