GRESIK, TRETAN.news — Satresnarkoba Polres Gresik menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik selatan.
Polisi menangkap dua kurir berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30).
Petugas menyita barang bukti 17 paket sabu seberat total 38,066 gram. Nilai ekonomis barang haram ini mencapai Rp68,4 juta.
Penggerebekan Kos di Wringinanom
Tim Opsnal mengendus keberadaan pelaku usai menerima laporan keresahan warga.
Polisi bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Minggu (19/7/2026).
Selain paket sabu siap edar, petugas menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua ponsel, dan sepeda motor.
Modus Sistem Ranjau dan Upah Kurir
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan modus operandi kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
”Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau,” kata Ramadhan.
Pelaku meletakkan paket sabu di titik tertentu agar pembeli mengambilnya secara mandiri.
Kedua tersangka memetakan wilayah edar meliputi kawasan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi.
Aktivitas ilegal ini telah berjalan selama empat bulan terakhir.
Dalam sepekan, mereka mendistribusikan sekitar 40 gram sabu.
Tersangka mengantongi upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang mereka pasang.
Pemburu Pemasok Utama dan Layanan Aduan
Polres Gresik kini memburu pemasok utama sabu tersebut. Penyidik menetapkan sang pemasok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ramadhan mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
”Masyarakat bisa melapor melalui Call Centre 110 atau Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.







