Polisi Amankan Lima Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Pamekasan, tretan.news Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan lima terduga pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Aksi brutal itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).

Lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Penangkapan mereka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya.

“Empat terduga pelaku, yaitu A, R, D, dan AG kami amankan pada Senin (10/11/2025), sedangkan terduga pelaku berinisial I kami tangkap keesokan harinya, Selasa (11/11/2025),” ujar Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Jupriadi, kelima terduga pelaku memiliki peran yang sama dengan tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan, yakni terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima terduga pelaku berperan sama seperti terduga pelaku sebelumnya, yaitu melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya.

Polres Pamekasan sendiri menangani dua kasus terkait peristiwa viral tersebut. Pertama, kasus pengeroyokan, dan kedua, kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang.

“Untuk kasus pengeroyokan, kami sudah mengamankan delapan terduga pelaku dan satu orang pelaku meninggal dunia,” terang AKP Jupriadi.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, lanjut AKP Jupriadi, pihaknya sudah menangkap satu terduga pelaku berinisial AS (18), sementara tiga lainnya, berinisial P, R, dan A, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Ia menegaskan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan demi menuntaskan kasus yang sempat meresahkan masyarakat tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya warga Pamekasan,” ujarnya.

AKP Jupriadi menambahkan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Para terduga pelaku yang kami amankan merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adapun delapan terduga pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *