PASURUAN, tretan.news. – Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini membuat Polres Pasuruan masuk tiga besar pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di jajaran Polda Jatim.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
“Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (17/9).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir. Penangkapan dilakukan pada 26 Juli–9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Barang bukti yang disita antara lain 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja, dengan nilai ekonomis mencapai Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan tersangka K juga melakukan praktik TPPU sejak 2021. Aset yang disita mencakup tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, perlengkapan elektronik, serta rekening dengan identitas fiktif.
“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak,” jelasnya.
Selain itu, dalam operasi yang berlangsung 30 Agustus–10 September 2025, Satresnarkoba mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan sekitar 600 ribu jiwa senilai Rp321 juta.
Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga hukuman mati, sedangkan untuk TPPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.







