SAMPANG, tretan.news – Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diusulkan menerima dua jenis remisi sekaligus.
Remisi tersebut terdiri dari remisi khusus HUT RI dan remisi Dasawarsa. Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono, mengatakan setiap tahun pemerintah pusat memberikan pengurangan masa hukuman bagi napi yang memenuhi syarat, khususnya pada momen kemerdekaan.
“Untuk tahun ini, sebanyak 137 warga binaan kami usulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Mereka berasal dari berbagai kasus, mulai dari 37 napi kasus narkotika, 2 kasus korupsi, 22 kasus pencurian, 29 kasus perlindungan anak, dan 47 kasus pidana lainnya,” jelasnya, Sabtu (9/8/2025).
Selain itu, pihak Rutan Sampang juga mengajukan remisi Dasawarsa untuk 186 napi. Menurut Panca, pengajuan ini tidak otomatis disetujui, karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Remisi Dasawarsa diberikan bagi napi yang aktif mengikuti pembinaan rohani, berperilaku baik, dan mematuhi aturan rutan. Durasi pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari dua hingga tiga bulan,” terangnya.
Panca menambahkan, pihaknya rutin menggelar pembinaan keagamaan, termasuk pengajian dan ceramah, dengan harapan dapat membentuk karakter warga binaan menjadi lebih baik.
“Harapan kami, setelah bebas nanti, para napi bisa kembali ke masyarakat dengan sikap yang positif dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.
Mewakili Kepala Rutan Sampang, Kamesworo, Panca juga mengingatkan para napi untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi.
“Selama menjalani masa hukuman, jagalah perilaku dan aktiflah dalam setiap kegiatan pembinaan di rutan,” tutupnya.