Pamekasan, tretan.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap lima tersangka dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak Jumat hingga Rabu (18–23 Juli 2025).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Salah satu tersangka, yakni SRF, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
“Tersangka M ditangkap karena mencuri sepeda motor Suzuki Smash hitam dengan nomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jumat (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SHD yang bertugas mengawasi situasi saat aksi berlangsung. SHD kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, tersangka SRF diketahui melakukan aksi pencurian di Desa Pakong, Kecamatan Pakong. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF warna hitam dengan nopol M 2152 AP serta sebuah BPKB motor hasil curian.
Dua tersangka lainnya, MHB dan AML, yang beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Mereka beraksi dengan menggunakan sepeda motor.
“Dari keduanya, kami sita dua unit motor, yakni Honda Beat merah putih nopol M 6533 BO dan Honda Beat hitam nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” ujarnya.
Kasus terakhir melibatkan tersangka SS yang mencuri sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menyita sepeda motor Astrea tahun 1998 warna hitam bernopol M 3313 AK dan sebuah BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.
AKP Doni juga menyampaikan, salah satu dari para tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas, yaitu dengan cara dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Seluruh tersangka kini sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana,” pungkas AKP Dony Setiawan.