Polsek Waru Bekuk Dua DPO Pencuri Tabung Gas, Bukti-Bukti Berikut Mobil Diamankan

Pamekasan, tretan.news Dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian tabung gas dan jerigen bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kedua tersangka berinisial RAQ (26) dan J (23), warga Kecamatan Pasean, ditangkap setelah sempat buron. Mereka terlibat dalam dua kasus pencurian berbeda yang menyasar toko milik warga Waru, yaitu milik Ali Wafa (40) dan Miskari (43).

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengatakan penangkapan berawal dari RAQ yang menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. RAQ sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Waru dalam kasus pencurian tabung gas elpiji.

“Mendengar kabar tersebut, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan DPO tersebut,” ujar AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

Dalam pemeriksaan, RAQ mengaku mencuri tabung gas elpiji di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat pada 26 Juni 2025 pukul 03.05 WIB. Aksi itu dilakukan bersama pelaku lain berinisial IB, yang lebih dulu ditangkap dan kini telah ditahan sejak 28 Juni.

Selain itu, RAQ juga mengungkap keterlibatannya dalam pencurian 11 jerigen berisi BBM di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.15 WIB.

Barang curian tersebut dengan rincian terdiri dari sembilan jerigen berisi pertalite, satu jerigen berisi solar, dan satu jerigen berisi pertamax.

“Pencurian jerigen itu dilakukan RAQ bersama J dan H. Tersangka H sudah lebih dulu ditahan, sedangkan J sempat melarikan diri,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Setelah informasi terkumpul, aparat Unit Reskrim Polsek Waru melakukan penangkapan terhadap tersangka J. Kini, RAQ dan J ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi P 1671 HY.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sri Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *