BPD Komis Layangkan Surat Teguran Resmi kepada Pj Kepala Desa, Tiga Pelanggaran Diungkap

Penulis : Khoirul Umam

SAMPANG, tretan.news – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Komis resmi melayangkan surat teguran kepada Penjabat (Pj); Kepala Desa Komis yang baru dilantik pada 21 April 2025.

Surat teguran yang ditandatangani Ketua BPD, Hariyanto, pada Senin (5/5/2025), memuat tiga poin pelanggaran serius yang dinilai mengganggu jalannya pemerintahan desa serta merugikan kepentingan masyarakat.

Pertama, BPD menyoroti ketidakhadiran Pj Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya di kantor desa. Sejak dilantik, Pj Kades disebut jarang hadir dan tidak melaksanakan pelayanan publik secara langsung.

“Ketidakhadiran ini berdampak buruk terhadap kualitas pelayanan publik dan dianggap melanggar Pasal 29 huruf a Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur larangan bagi kepala desa untuk merugikan kepentingan umum,” ungkap Hariyanto.

Kedua, BPD mengkritisi keputusan sepihak Pj Kades yang memindahkan lokasi kantor desa tanpa melalui mekanisme musyawarah bersama BPD dan masyarakat.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, setiap perubahan strategis dalam penataan desa harus didasarkan pada hasil musyawarah resmi yang melibatkan seluruh unsur terkait.

“Langkah ini berpotensi melanggar larangan membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu serta menyalahgunakan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” tambahnya.

Ketiga, lokasi baru kantor desa yang dipilih Pj Kades dinilai tidak strategis dan menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Melalui surat tersebut, BPD Komis meminta agar Pj Kepala Desa segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan dalam waktu tujuh hari sejak surat diterbitkan.

“Jika tidak ada tanggapan, BPD akan melanjutkan laporan ke instansi pemerintahan yang lebih tinggi guna mendapatkan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkas nya

Langkah ini merupakan bentuk nyata pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *