Dugaan Pungli di Sekolah Dasar Bangkalan: Tiga Kepala Sekolah Diperiksa Penyidik Tipikor

Berita, Hukum, Investigasi198 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bangkalan tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan tiga kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan.

Kasus ini menyangkut dugaan pemotongan gaji guru sukwan (guru tidak tetap) yang terjadi di SDN Karang Leman, SDN Keteleng, dan SDN Bejeman 01.

Proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap ketiga oknum kepala sekolah tersebut. Pihak penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor pada tanggal 5 Desember 2024.

Menanggapi hal tersebut, Tommy, selaku ketua LSM FAAM Kabupaten Bangkalan, menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan tindak lanjut yang lebih konkret dari sekadar pemberitahuan pemanggilan tersangka.

Ketika dikonfirmasi di ruangannya pada Rabu (18/12/2024), Kanit Tipikor Polres Bangkalan, Eko Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan perkembangan dari anggota yang menangani penyidikan kasus tersebut.

Dalam perkembangan terbarunya, penyidik Tipikor berencana memperluas pemeriksaan dengan memanggil pihak operator sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

“Kami akan memanggil pihak operator sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk mengetahui alur pemotongan gaji sukwan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” jelas Eko Kurniawan saat dihubungi melalui telepon seluler pada Sabtu (21/12/2024).

Kasus ini menarik perhatian khusus dari LSM FAAM yang aktif mengawal proses hukumnya. Sebagai lembaga pengawas, FAAM terus memantau perkembangan penyidikan dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini.

Pemanggilan terhadap pihak operator sekolah dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat mengungkap mekanisme pemotongan gaji dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut.

Penyidikan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap ketiga kepala sekolah, operator sekolah, dan Dinas Pendidikan nantinya akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penyelesaian kasus ini.

Masyarakat, khususnya para guru sukwan yang menjadi korban, menanti kejelasan dan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap para pelaku pungutan liar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *