Kejari Gresik Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Beras CSR PT Smelting oleh Bumdes Roomo

GRESIK // tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk menyelidiki dugaan mark up dalam pengadaan beras yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Roomo, Kecamatan Manyar.

“Sprintug kami terima pada sore hari, tanggal 17 September 2024, dan kami langsung bergerak cepat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan,” ujar Alifin N Wanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, pada Rabu (18/9).

Alifin menjelaskan, pada hari ini, Rabu 18 September 2024, Kejari Gresik telah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana CSR.

Pemanggilan ini merupakan langkah awal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai kualitas beras yang disalurkan, yang diduga tidak layak konsumsi serta diperoleh dengan harga di bawah standar.

“Kami masih merahasiakan identitas delapan orang yang telah dipanggil, karena proses penyelidikan masih berlangsung dan data masih terus dikumpulkan. Kami akan memanggil lebih banyak pihak untuk memperjelas dugaan penyimpangan ini,” lanjut Alifin.

Kejari Gresik juga telah mendapatkan sejumlah informasi dan data awal terkait kasus ini. Ketika ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa di Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kejari segera mengirimkan tim untuk memantau situasi.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Roomo melakukan aksi protes terhadap pemerintah desa yang dianggap bertanggung jawab atas penyaluran beras bantuan dari dana CSR PT. Smelting yang dinilai tidak layak konsumsi.

Bantuan berupa beras yang seharusnya menjadi manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan kekecewaan karena kualitasnya buruk, berwarna kuning, berkutu, dan berbau apek.

Dana CSR dari PT. Smelting, yang mencapai Rp 1 miliar per tahun, dikelola oleh Pemerintah Desa Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pengadaan beras bagi warga.

Namun, dugaan mark up dan ketidaksesuaian kualitas beras menjadi isu yang memicu keresahan di kalangan masyarakat, hingga akhirnya mendorong Kejari Gresik untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara mendalam.

Kejari Gresik berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, serta memastikan bahwa program CSR yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *