PASURUAN, TRETAN.news – Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR). Langkah ini bertujuan mengoptimalkan penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2024.
Wakil Bupati Pasuruan, KH Shobih Asrori, meresmikan Satgas tersebut di RSUD Bangil pada Rabu (21/10/2026). Ia meminta pengawasan aturan berjalan konsisten.
Gus Shobih menegaskan sosialisasi aturan KTR saja tidak cukup. Pemerintah daerah harus mengawasi langsung dan menindak para pelanggar aturan di lapangan.
“Jangan sampai satgas hanya terbentuk di atas kertas. Kehadirannya harus membawa perubahan nyata dalam perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Gus Shobih.
Ia berharap Satgas KTR mampu mendorong kepatuhan warga. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan penerapan kebijakan perlindungan kesehatan ini.
Area Prioritas Bebas Asap Rokok
Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan mendukung penuh kebijakan tersebut. Mereka menetapkan sejumlah fasilitas publik sebagai area prioritas larangan merokok.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Pasuruan, dr Arif Junaedi, menyebutkan tiga area utama yang wajib steril 100 persen dari asap rokok.
“Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan lingkungan pendidikan wajib bebas sepenuhnya dari aktivitas merokok,” ungkap Arif mewakili Kepala Dinas Kesehatan.
Pengelola perkantoran dan fasilitas umum juga wajib menyediakan tempat khusus bagi perokok. Aturan ini memisahkan perokok aktif dan masyarakat umum.
Kebijakan tersebut bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat. Pemerintah berupaya keras melindungi warga agar tidak menjadi perokok pasif.
“Peraturan ini bukan melarang orang merokok. Kami mencegah perokok pasif terkena imbas asap rokok demi mewujudkan Pasuruan Sehat,” tutup Arif.







