SAMPANG, Tretan.News — Jajaran Polsek Sokobanah, Polres Sampang, mengamankan dua pria berinisial FN dan FS yang diduga terlibat dalam pencurian mesin genset dan telepon seluler milik seorang perempuan berinisial S, 47 tahun, warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian yang diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, yang mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan atas dugaan pencurian di wilayah Kecamatan Sokobanah.
“Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, anggota Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang berada di Pasar Batu Lenger. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, seorang saksi melihat FN masuk ke bagian dapur dan membawa mesin genset serta telepon seluler milik korban.
Saksi sempat berusaha mengejar dan meminta barang-barang tersebut dikembalikan. Namun, terduga pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Dalam pengembangan kasus, Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widya Putra bersama anggotanya mengamankan FN dan FS di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, pada Senin pagi.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, para terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa mesin genset yang diduga dicuri telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
“Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset dan satu unit telepon seluler. Selanjutnya, barang bukti dan penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Eko.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin genset merek Pacific PG.2900 DX dan satu unit telepon seluler Vivo Y29t berwarna hijau.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial M masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.







