Sidang Kasus Asusila, Keluarga Korban Disabilitas Minta Terdakwa Dihukum Berat

Berita, Hukum, Kriminal115 Dilihat

SAMPANG, Tretan.news – Keluarga perempuan penyandang disabilitas berinisial R meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa IM dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (22/10/2026).

Permintaan tersebut disampaikan keluarga setelah mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi dari pihak keluarga korban.

Hendri, adik korban, hadir untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Sejumlah anggota keluarga lainnya juga datang untuk mendampingi dan mengawal proses hukum.

“Kami minta majelis hakim agar terdakwa dituntut dan dihukum seberat-beratnya,” ujar Hendri seusai persidangan.

Hendri mengungkapkan, perkara tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis kakaknya. Ia menyebut kondisi korban mengalami dampak yang lebih serius dibandingkan sebelumnya.

Menurut Hendri, persoalan itu juga memengaruhi kedua orang tuanya yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Ia mengatakan, orang tuanya kini kerap memikirkan kondisi anak-anaknya sehingga konsentrasi dalam bekerja ikut terganggu.

Sidang kasus dugaan asusila terhadap perempuan disabilitas di Sampang memeriksa tiga saksi keluarga korban yang meminta keadilan.

“Akibat perbuatan terdakwa, kakak saya mengalami trauma mendalam,” kata Hendri kepada sejumlah awak media.

“Sedangkan orang tua saya yang ada di luar negeri juga kepikiran sehingga pekerjaannya terbengkalai,” lanjutnya.

“Kalau mereka kayak gini terus, bagaimana nasib kami, sedangkan itu adalah sumber kehidupan kami,” ujarnya.

Hendri juga menilai perkara tersebut sangat melukai keluarganya, terlebih karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas.

“Perbuatan ini sangat melukai keluarga kami, apalagi kakak saya penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi,” katanya.

Ia bersama keluarga dan kerabatnya menyatakan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga proses hukum selesai.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Hendri.

Humas PN Sampang, Naruddin, membenarkan bahwa sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban.

“Sidang kali ini, sidang lanjutan agenda pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak keluarga korban,” jelas Naruddin.

Ia menyampaikan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang berlaku.

“Selanjutnya akan dilaksanakan sidang kembali sesuai jadwal,” pungkasnya.

Perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban kepada kepolisian pada Kamis (21/05). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak asusila terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di jalan desa sekitar kediaman korban.

Terdakwa IM, warga Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kemudian diamankan warga pada Sabtu (23/05) sore saat berjualan sayur keliling.

Setelah itu, petugas kepolisian membawa IM ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, IM berstatus sebagai terdakwa. Pembuktian atas dakwaan terhadapnya menjadi bagian dari proses persidangan yang berlangsung di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *