Ops Sikat Semeru 2024: Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka dari 12 Kasus

Berita, Hukum, Kriminal1336 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Polres Pamekasan Polda Jawa Timur menggelar Konferensi Pers untuk mengumumkan hasil Operasi Sikat Semeru Tahun 2024 di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, pada Kamis (20/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung selama 12 hari sejak 03 hingga 14 Juni 2024 berhasil mengungkap 12 kasus kriminal dan menangkap 13 tersangka.

Dikatakannya, operasi melibatkan total 65 personel dari berbagai unit Satuan Fungsi Polres Pamekasan, yang bertujuan untuk menekan berbagai jenis kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan handak di wilayah perairan yang sering meresahkan masyarakat, baik yang dilakukan secara individu maupun oleh kelompok atau sindikat.

AKP Doni Setiawan juga menjelskaan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan tujuh tersangka, termasuk kasus curas (2 kasus, 2 tersangka) dan curanmor (4 kasus, 5 tersangka).

“Sedangkan ungkap kasus non-target oprasi (Non TO) sebanyak 6 kasus dengan 6 orang tersangka, dengan rincian ungkap kasus Curat (1 kasus, 1 tersangka) dan kasus curanmor (5 kasus, 5 tersangka),” jelas Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang berhasil diamankan:

  1. S (33), Dusun Utara, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  2. MI (22), Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  3. AS (23), Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  4. AF (37), Dusun Timur, Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan
  5. NAS (27), Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan
  6. M (40), Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  7. R (19), Dusun Gimaronggih, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang
  8. MS (27), Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
  9. NH (23, Dusun Wa’duwa’, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
  10. SBN (32), Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang
  11. FA (27), Dusun Ambulung, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
  12. HS (45), Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  13. TAG (28), Jl. Jalmak Rt 01 Rw 04, Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan

 

Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat berharga, perhiasan emas, berbagai jenis ponsel, serta sepeda motor dengan nomor polisi yang terperinci.

 

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. Surat Berharga Dan Perhiasan Emas
  2. 1 (Satu) HP Iphone 11 warna White dengan IMEI/MEID: 357933834057516, IMEI2: 357933834739931 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam Nopol : M-3011-CN (yang du gunakan pelaku)
  3. 1 (satu) HP OPPO A58 Warna hijau Ime1: 865298062082239 dan Imei 2: 865298062082221
  4. 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy Nopol: M-4505-CE Noka: MH1JM0316PK280884, Nosin: JM03E12080671(Yang di gunakan pelaku);
  5. 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA VARIO 2012 Warna hijau hitam No.Pol M-2306-PO No. Sin: JF91E-1629873 No. Ka: MH1JF9111CK64;
  6. 1 Unit Honda Scoopy Nopol M 4827 BY Jenis F1C02N28L0 AT Warna MERAH HITAM, 2018 Noka MH1JM3111JK579078 Nosin JM31E1582257;
  7. STNK Dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit nopol: M 2561 AO, 2004 noka: MH1HB11194K349219 nosi: HBV11E13449258;
  8. 1 (satu) Unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T, No.Polisi: M 4219 CA, tahun: 2018, warna: WHITE BLUE, No.Rangka MH1JM4117JK051129, No.Mesin: JM41E1051231, atas nama: MOH RUSBANDI;
  9. 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda sonic 150 CC, Nopol: B-4898-TJT, warna putih, Noka MH1KB11166K044299,Nosin KB11E1045497,1 Kunci T, dan 1 Bilah Sajam jenis Pisau;
  10. Sepeda motor HONDA SCOOPY Nopol M 6778 AA Warna MERAH HITAM Tahun 2019 Noka MH1JM3121KK854796 Nosin JM31E2850349;
  11. Kontak Sepeda Motor, Sim, BPKB;
  12. BPKB Sepeda Motor, STNK, 1 Buah Hp Merk Oppo A58.

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal, termasuk Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (curat), dan Pasal 365 KUHP (curas).

Sementara itu, dalam penutupan konferensi pers, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menambahkan, bahwa kesuksesan Ops Sikat Semeru 2024 ini menunjukkan pencapaian yang signifikan dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut. Kata dia, Operasi Sikat Semeru 2024 ini berhasil mencapai target operasi dengan tingkat keberhasilan yang maksimal, berkat peran aktif dan koordinasi yang baik.

“Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus Target Operasi (TO) 6 kasus selesai 100%. Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personel sehingga ungkap sasaran sangat maksimal,” ucap AKP Sri Sugiarto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar