Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi

SITUBONDO, Tretan.news – Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan penyelundupakan 8 ton 9 Kuintal pupuk besubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan 1 truk pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 20:00 Wib.

Pupuk yang diangkut menggunakan satu unit truk melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo. Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Resmob Satreskrim ditemukan pupuk NPK Phonska sebanyak 178 sak atau 8 Ton 9 Kuintal.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapan bahwa Tim Resmob mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.

Berdasar laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 truk yang mencurigakan dan saat diperiksa muatannya berisi pupuh subsidi dengan total berat 8 Ton 9 Kuintal.

“Sopir truk beserta kendaraan dan muatan pupuk langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan,” terangnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar.

Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4 ton 9 kuintal sebesar Rp 16.200.000, EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang Menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp 6.300.000.

“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *