Warga Camplong Disampang Di Tangkap Polisi, Puluhan Pil Ekstasi Disita

SAMPANG | Tretan.News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial M.F, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan petugas pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.

Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Camplong dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi yang diduga siap edar.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan puluhan butir pil ekstasi berbagai jenis dan logo, di antaranya berlogo ‘Red Bull’ dan ‘Super Mario’, dengan total berat lebih dari 12 gram,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam, serta sebuah kotak pewarna rambut yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

AKP Eko menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Sampang, khususnya Kecamatan Camplong.

“Modus operandi tersangka adalah mengedarkan narkotika golongan I jenis ekstasi kepada para pengguna,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah regulasi terkait lainnya, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *