Surabaya, tretan.news – Berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 22.00 WIB, yang berada di Rumah Wedoro Utara Rt 001 Rw 002 Kec Wedoro Waru Sidoarjo
petugas kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka DS BIN P, Umr 31 Thn, Dan saat dilakukan penggeledehan ditemukan diduga barang bukti Narkotika jenis Sabu Dengan berat total keseluruhannya ±6,886 (Enam koma delapan ratus delapan puluh enam) gram, dengan rincian tersebut.
± 5,205 gram; 1 (Satu) bendel plastik klip
± 0,361 gram; 1 (satu) Timbangan elektri
± 0,348 gram; uang tunai Rp.300.000
± 0,332 gram; 1 (satu) serok.
± 0,333 gram; 2 (dua) bungkusan rokok kretek
± 0,090 gram;
± 0,118 gram;
± 0,099 gram;
Kemudian bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui milik Tersangka DS bin P.
Berdasarkan keterangan dari tersangka DS bin P tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari sodara A alias T (DPO), dengan cara disuruh untuk meranjau di pinggir jalan di Deltasari Sidoarjo untuk diberikan ke pelanggan atau pembelinya.
Dan tersangka DS bin P mendapatkan keuntungan berupa uang dan narkotika jenis sabu untuk digunakan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.