Terekam CCTV! Pencuri Toko Kelontong di Pamekasan Ditangkap, Pelaku Dimaafkan Korban Usai Mediasi

Pamekasan, tretan.news Seorang perempuan berinisial H (44), warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, diamankan warga setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian di sebuah toko kelontong di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Selasa (3/6/2025) pagi.

Kapolsek Palengaan, AKP Syaiful Bahri, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa pelaku diamankan usai aksinya diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko.

“Pelaku kedapatan mencuri barang-barang dagangan di Toko Safa Rezeki milik Ibu Mustamatun. Setelah itu, anggota kami segera mengamankan pelaku ke Polsek Palengaan,” ujar AKP Syaiful Bahri dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui telah dua kali melakukan pencurian di toko yang sama, masing-masing pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB dan Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Modusnya tergolong sederhana namun efektif. Pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli telur. Saat pemilik toko sedang mengambil telur di luar ruangan, pelaku dengan cepat menyelipkan sejumlah barang dagangan seperti rokok, gula pasir, dan kopi mentah ke dalam bajunya.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp8 juta,” jelas Kapolsek.

Keberanian pelaku datang kembali ke toko tersebut pada Selasa pagi menjadi akhir dari aksinya. Warga dan saksi yang sudah mencurigainya sejak awal langsung bertindak dan mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Palengaan.

Namun demikian, proses hukum tak dilanjutkan. Pemilik toko memilih jalan damai dan tidak mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku.

“Karena korban tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, kami kemudian menjadi mediator dan memfasilitasi adanya musyawarah antara kedua belah pihak,” ungkap AKP Syaiful.

Mediasi dilakukan di Mapolsek Palengaan dengan disaksikan oleh keluarga masing-masing pihak dan sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk membuat kesepakatan dan pernyataan, bahwa korban tidak akan menuntut di ranah hukum.

Dalam pertemuan itu juga, pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Ia juga sepakat untuk mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak mudah tergoda untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pungkas Kapolsek Palengaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *