Pamekasan, tretan.news – Taufadi, Direktur Utama PT Elbahz Energi Madura, angkat bicara untuk meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya dan Said Abdullah ditagih warga atas dugaan hutang piutang terkait SPBU 5469312 yang berlokasi di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Sebagaimana diberitakan Media ini sebelumnya yang dilansir dari MaduraPost dalam pemberitaan bertajuk “Skandal Manajemen SPBU 5469312”, yang menyebut adanya pinjaman uang ratusan juta rupiah pada warga Desa Sana Tengah dari pihak SPBU, namun tanpa kejelasan tanggung jawab dari pihak manajemen.
Dalam keterangan resminya, Taufadi menegaskan bahwa dirinya adalah pimpinan tertinggi di perusahaan pemilik SPBU tersebut, sementara Said Abdullah sama sekali tidak memiliki keterlibatan apa pun, baik dalam struktur kepemilikan maupun manajemen.
“Beberapa media mengabarkan bahwa Said Abdullah adalah pimpinan SPBU Pasean. Hal tersebut tidak benar. Beliau bukan pemilik, bukan pula bagian dari manajemen,” ujar Taufadi, dikutip Tretan.news dari Beritalima.com, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa SPBU Pasean adalah salah satu unit usaha di bawah naungan PT Elbahz Energi Madura, dan seluruh operasionalnya telah ditangani oleh penanggung jawab yang telah ia tunjuk secara resmi.
Menanggapi persoalan hutang yang melibatkan Imam Yahya, warga Desa Sana Tengah, Taufadi menyebut bahwa perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan maupun dirinya secara pribadi.
“Saya tidak pernah mengenal Saudara Imam Yahya, dan tidak ada utang piutang antara perusahaan kami dengan beliau. Dugaan pinjaman uang itu dilakukan oleh oknum eks karyawan yang kini telah kami proses secara hukum karena terbukti menggelapkan dana perusahaan,” ungkap Taufadi.
Menurutnya, tindakan pinjaman yang dilakukan eks karyawan tersebut tidak diketahui oleh manajemen dan berlangsung tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan perusahaan. Jadi itu adalah tindakan personal eks karyawan dimaksud dengan pihak yang memberi hutangan.
“Dan kami tidak pernah mengijinkan apalagi sampai menyuruh mereka untuk berhutang kepada orang lain termasuk kepada saudara Imam Yahya ini,” paparnya.
“Saya baru mengetahuinya setelah mendapat pesan di WhatsApp dari nomor yang tidak saya kenal. Pengirimnya mengaku sebagai wartawan salah satu media online,” sambungnya.
Dalam pesan tersebut, lanjutnya, ada foto surat bermaterai dari Imam Yahya. Surat itu ditujukan kepada dirinya dan Said Abdullah, yang disebut sebagai pimpinan SPBU Pasean. Isi surat menyinggung adanya persoalan hutang-piutang, dan minta pertanggung jawaban mereka.
Beberapa hari setelah pesan itu, Taufadi kembali menerima tautan berita dari salah satu media online yang, menurutnya, memuat headline yang bersifat menyudutkan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu.
Merasa dirugikan atas pemberitaan yang menurutnya tidak akurat dan merugikan nama baik, Taufadi menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Kami warga negara yang taat hukum. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” tegasnya.