Sidang Penadah Motor di Bangkalan Tertunda, Saksi Minim

BANGKALAN, tretan.news – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Bangkalan, perkara dugaan penadahan sepeda motor dengan terdakwa Rada Novaris Saputra alias Nuris kembali bergulir, Selasa (5/5/2026).

Namun, jalannya persidangan belum sepenuhnya membuka terang perkara. Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu yang memenuhi panggilan.

Situasi itu membuat majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

Proses hukum pun berjalan setahap demi setahap, menunggu kehadiran saksi lain yang dinilai penting untuk menguatkan pembuktian.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, membenarkan kondisi tersebut.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Namun yang hadir hanya satu orang, sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdakwa didakwa membeli dan menguasai sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

Kasus ini berakar dari peristiwa pada Minggu dini hari, 20 Agustus 2023, di Desa Longkek, Kecamatan Galis.

Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Vario milik Abdul Basid dilaporkan hilang setelah diduga diambil menggunakan kunci palsu.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta. Beberapa jam berselang, motor tersebut diduga berpindah tangan.

Dalam berkas perkara disebutkan, pelaku pencurian mendatangi rumah terdakwa di Desa Pacentan.

Transaksi terjadi pada pagi hari, meski kendaraan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Motor itu dibeli dengan harga Rp2,5 juta, jauh di bawah nilai pasar.

Jaksa penuntut umum menilai, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana penadahan, yakni menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kini, persidangan masih menunggu kelengkapan keterangan saksi untuk menguji rangkaian peristiwa secara utuh.

Di balik jeda sidang, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sejauh mana pengetahuan terdakwa atas asal-usul barang yang dibelinya.

Proses hukum berlanjut, sementara keadilan menanti pembuktian yang lebih terang di persidangan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *