Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Pecalukan

PASURUAN, tretan.news – Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di Balai Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/5/2026).

Massa menuntut transparansi terkait dugaan penjualan tanah kas desa atau aset kelurahan yang disebut terjadi pada masa pemerintahan mantan Lurah Pecalukan, Sumarsono.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR).

Dalam aksinya, massa meminta pihak kelurahan membuka data aset tanah secara terang-benderang, termasuk menunjukkan buku kerawangan desa sebelum tahun 1990.

Tokoh masyarakat Pecalukan, Roifin, mengatakan warga hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait dugaan penjualan aset tanah tersebut.

Menurutnya, selama ini masyarakat kesulitan menelusuri riwayat sejumlah bidang tanah di wilayah Pecalukan.

“Intinya kami hanya bertanya ada penjualan tanah aset atau tidak. Kalau ya, ngaku saja. Kalau memang tidak ya katakan tidak. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan pengaduan ke kejaksaan dan bupati,” ujarnya saat aksi berlangsung.

Roifin juga menyoroti tidak adanya buku kerawangan desa sebelum tahun 1990. Ia menduga dokumen tersebut hilang pada era kepemimpinan Sumarsono sehingga riwayat tanah menjadi sulit ditelusuri.

Menurutnya, kondisi itu memicu munculnya persoalan status kepemilikan tanah. Bahkan, ia mencontohkan adanya tanah warga yang semula tercatat dalam Letter C, namun kemudian berubah menjadi SHGB atas nama pihak lain.

“Di Pecalukan ini banyak status tanah yang SHGB, artinya tanah yang tidak jelas pemiliknya dimanfaatkan oleh oknum seperti mereka untuk dilempar kepada orang yang berduit,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, mantan Lurah Pecalukan periode 2011-2020, Sumarsono, membantah keras adanya penjualan tanah bengkok maupun aset desa selama dirinya menjabat.

“Tanah aset pemda atau bengkok yang dijual di era saya tidak ada,” tegasnya.

Sumarsono juga menjelaskan bahwa buku kerawangan desa sebelum tahun 1990 memang sudah tidak tersedia karena pada tahun 1989 hingga 1990 dilakukan pembaruan administrasi pertanahan dengan pembuatan buku baru.

“Karena diperbaiki jadi semua tanah negara yang SHGB dimasukkan dalam buku DLKP dan Letter C. Jadi memang tidak ada buku kerawangan desa sebelum tahun itu,” katanya.

Sementara itu, Lurah Pecalukan, Fefy Purbahayu, memastikan selama dirinya menjabat sejak 2023 tidak pernah ada penjualan tanah aset negara di wilayahnya.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait posisinya pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Sebagian warga menyebut saya menjadi Sekretaris Kelurahan, padahal waktu itu saya menjabat Kasi Pembangunan. Yang jelas, selama saya menjabat mulai tahun 2023, tidak ada penjualan tanah aset negara,” jelasnya.

Aksi demonstrasi tersebut berakhir tanpa titik temu. Mediasi antara warga dan pihak kelurahan belum menghasilkan kesepakatan.

Warga berencana melanjutkan persoalan ini dengan melapor ke Kejaksaan serta menyampaikan pengaduan kepada Bupati Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *