MALANG, tretan.news – Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Malang telah me-launching sejumlah proyek penunjukan langsung untuk ruang terbuka hijau (RTH). Salah satunya RTH di Jalan Gajahmada yang dikerjakan oleh CV Multi Niaga Persada dengan nilai kontrak sebesar Rp 138.658.013,-.
Menariknya, pekerjaan tersebut diduga dengan sengaja tidak memasang papan nama. Sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap public.
Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari uang negara. Yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
Selan itu, tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya Awangga Wisnuwardhana mengatakan pekerjaan taman tersebut terlihat dikerjakan tanpa adanya papan pemberitahuan anggaran dan pelaksana pekerjaan. Terkesan tidak adanya transparansi,
Belum lagi K3 tidak diterapkan dengan sempurna, yaitu pekerja tidak menggunakan helm dan sepatu sesuai standart K3.
“Pekerjaan di lokasi banyak tumpukan material berada di luar police line. Ini bisa menyebabkan laka lantas karena pasir berserakan di tengah jalan, sehingga pengendara roda dua bisa terpleset,” tutur Awangga.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang Laode KB Al Fitra saat di konfirmasi melalui whatsapp terkait pekerjaan yang tidak menerapkan K3, tidak memberi tanggapan atau respon sama sekali.