SITUBONDO, tretan.news – Polres Situbondo Polda Jatim menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari tempat hiburan wilayah Kabupaten Situbondo.
Personel gabungan Samapta, Reskrim dan Intelkam dipimpin Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H didampingi Kasat Intelkam Iptu Danny Prastiyansyah S.E. dan Kanit pidsus Satreskrim Ipda Agung melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras.
Dalam operasi yang dilakukan Selasa (3/7/2024) malam itu, sasarannya hotel, penginapan dan toko yang ada diwilayah Barat Situbondo yang diduga menjual miras tanpa ijin.
Kasat Samapta AKP Sudpendi mengatakan operasi miras itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.
“Ada 874 botol miras (minuman keras) berbagai merk yang berhasil diamankan saat razia dibeberapa lokasi tersebut. Pemilik miras semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku” terang AKP Sudpendi, Rabu (3/7/2024).
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan razia peredaran minuman keras itu akan terus dilakukan, terutama tempat tempat lainnya yang disinyalir menjual minuman keras.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Yang akan beribadah, beraktifitas menjelang 1 Muharram tahun 1446 H.
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung Kepolisian menjaga Kamtibmas, jangan sungkan untuk menginformasikan apabila ada peredaran miras, narkoba dan hal lainnya melalui Call Center 110” pungkasnya.