SAMPANG, tretan.news – Praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi perhatian serius Polres Sampang. Setelah sebelumnya berhasil membubarkan kegiatan serupa di Kecamatan Kedungdung, kali ini jajaran Polsek Ketapang di bawah naungan Polres Sampang berhasil membubarkan praktik judi sabung ayam di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, pada Senin (27/01/2025) pukul 13.30 WIB.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketapang, AKP Eko Puji Waluyo. Meski saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah melarikan diri, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam aduan.
Tidak hanya itu, untuk memastikan lokasi tidak lagi digunakan sebagai arena perjudian, petugas membongkar dan membakar perlengkapan yang ditemukan di lokasi, seperti arena sabung ayam (kalangan), kayu, bambu, dan terpal.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Polsek Ketapang dalam memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Sampang.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, salah satunya dengan menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian.
“Polres Sampang menyatakan perang terhadap praktik perjudian yang sangat meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas aneka jenis perjudian, baik online maupun offline,” tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Sampang, untuk ikut menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman, damai, dan tertib,” ujar AKBP Hartono.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Sampang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Polres Sampang berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perjudian atau tindakan ilegal lainnya demi terciptanya Kabupaten Sampang yang lebih kondusif.