BANGKALAN, TRETAN.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan menyita sekitar 50 gram sabu-sabu dan menangkap seorang pria berinisial HR (40) dalam penggerebekan di Desa Bata Timur, Kecamatan Kwanyar, Jumat (14/8/2026) dini hari.
Polisi menangkap tersangka pada pukul 01.30 WIB setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, Tim Unit 1 sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.
Petugas juga menggunakan taktik penyamaran (undercover) untuk memastikan keberadaan barang bukti.
”Kami menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan undercover, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 50 gram dan juga timbangan serta beberapa plastik di rumah tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok atau jaringan di atasnya yang mengirim barang haram tersebut kepada tersangka.
HR beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Secara terpisah, Kapolres Bangkalan mengapresiasi keberanian warga setempat yang proaktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
”Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba merusak generasi. Kami tidak akan beri ruang di Bangkalan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
Kepolisian menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas setiap pelapor.







